Senin, 21 Maret 2011

Perdagangan Valuta Asing


   Karena pasar valuta asing ( Valas ) adalah pasar yang tidak punya lokasi fisik, transaksi di pasar ini biasanya dilakukan oleh bank dengan menggunakan sistem jaringan antar bank ( interbank trading ). Ada beberapa jenis pasar yang terjadi dalam perdagangan valuta asing dan masing-masing mempunyai komposisi yang berbeda.
Pasar Perdagangan Valuta Asing:
Pasar Spot
Pasar spot melibatkan pertukaran mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang berbeda. Instruksi untuk menukarkan mata uang di pasar spot dilakukan dalam bentuk wesel bank yaitu cek yang dikeluarkan bank dan dicairkan dalam 1 atau 2 hari kerja setelah cek dikeluarkan.
Pasar Forward
Sama seperti pasar spot, pasar forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Pasar ini menampung transaksi forward yang biasanya dilakukan untuk membatasi resiko valuta asing. Transaksi forward dapat dilakukan antarbank dan kliennya adalah individu atau lembaga, baik dari bank maupun nonbank. Jika dilihat dari masa kontrak, transaksi forward antar bank memiliki dimensi waktu kelipatan 30, yaitu bermasa kontrak 30 hari, 90 hari, dan 180 hari. Sedangkan transaksi forward antara bank dan klien nonbank biasanya bermasa kontrak bukan kelipatan 30 hari.
Pasar Futures
Pasar ini memiliki dua jenis objek transaksi, yaitu valuta asing ( financial futures market ) dan komoditi ( commodity futures market ). Sama seperti pasar forward, pasar ini juga berguna untuk membatasi resiko ( hedging ) dan tujuan spekulatif. Sebuah kontrak adalah kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, dimana pernyerahan valuta asing dilakukan pada masa yang akan datang dalam jumlah, waktu, tempat dan harga tertentu.
Pasar Opsi
Berbeda dari pasar forward dan futures di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berupa penyerahan mata uang dan pembayaran. Kontrak opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu. Keputusan untuk menjalankan hak yang dimiliki sepenuhnya ditentukan oleh pemegang opsi. Jadi, transaksi di pasar opsi tidak harus diikuti dengan penyelesaian transaksi sebagai mana yang terdapat pada kontrak forward dan falas


Untuk lebih jelasnya tentang Pasar Valuta Asing ( Valas ) ini, kita perlu mengenai pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perdagangan Valuta Asing ( Valas ) tersebut.
Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas ) :
A. Dealer
Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
B. Perusaaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya.
C. Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dari dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan dapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum ( capital gain ). Sementara itu, arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.
D. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya adalah sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional negara.


E. Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh

Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai forex ( singkatan dari Foreign Exchange ), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Pasar Valuta Asing ini menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.
Pasar Valuta Asing ini memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Melakukan transfer mata uang sebuah negara dengan negara lain, agar bisa dipergunakan di negara tersebut ( mentransfer daya beli antar negara )
  • Mendapatkan atau menyediakan kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
  • Sebagai sarana untuk memperkecil resiko karena perubahan kurs.
Sebenarnya, kegiatan perdagangan dari valuta asing (valas) ini sudah hampir dilaksanakan oleh semua orang di dunia sehingga sangat dekat dalam kegiatan atau aktivitas sehari-hari. Contoh Anda pergi keluar negeri untuk bisnis atau wisata, membeli barang diluar negeri, melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri maupun impor barang dari luar negeri. Semua ini melibatkan pertukaran dan perdagangan mata uang asing. Pasar valuta asing ini merupakan bentuk pasar keuangan terbesar di dunia.


Dan menurut hasil survei dari BIS ( Bank International for Settlement) atau Bank Sentral Dunia, yang dilakukan tahun 2004, nilai transaksi spot forex ini mencapai lebih dari US$1.500 miliar perharinya dan akhir-akhir ini sudah mencapai lebih dari US$2.000 miliar perharinya atau setara dengan 1/3 dari seluruh aktivitas keuangan di dunia.
Berbeda dari perdagangan seperti New York Stock Exchange yang memiliki lokasi fisik di Wall Street, Forex pada dasarnya dilakukan diluar bursa atau over the counter market yang tidak punya lokasi fisik tertentu. Perdagangan ini dilakukan oleh perbankan dengan self regulation interbank trading sebagai landasan hukumnya. Sedangkan untuk forex ( Foreign Exchange) yang ditransaksikan di Bursa Berjangka ( Futures ) perdagangan ini di Indonesia diatur oleh undang-undang perdagangan berjangka ( futures) oleh Bappebti ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka & Komoditi) dan pelaksanaannya dilakukan oleh BBJ ( Bursa Berjangka Jakarta ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar