Jumat, 11 Maret 2011

LEMBAGA PEMBIAYAAN.


LEMBAGA PEMBIAYAAN.
PENGERTIAN
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Bidang usaha lembaga pembiayaan ini meliputi: sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang, pembiayaan konsumen kartu kredit dan lain-lain. Lembaga pembiayaan ini lebih di titik-beratkan pada sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
A.    SYARAT – SYARAT UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PEMBIAYAAN DARI ANJAK PIUTANG
Untuk mendapatkan fasilitas anjak piutang, client harus sudah mempunyai usaha yang baik dan menguntungkan. Selanjutnya client mengajukan surat permohonan dengan melampirkan hal – hal sebagai berikut:
1.      Akta Pendirian Perusahaan client beserta perubahan – perubahannya.
2.      Surat Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Departemen Kehakiman dan Berita Negara.
3.      Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
4.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.      Laporan Keuangan 3 tahun terakhir (Audited, bila ada)
7.      Bank Statement Account untuk 3 bulan terakhir.
8.      Perjanjian jual beli dengan customer.
9.      Contoh Invoice/faktur dan credit Note/ Nota Kredit Perusahaan
10.  Proffesional Background dari direksi dan/atau komisaris.
11.  struktur Organisasi perusahaan client.
12.  Data – data lainnya yang akan diminta kemudian, bila diperlukan.


Selain syarat – syarat yang telah kami sebutkan di atas, biasanya terdapat syarat lain yang diminta oleh factor, yaitu:
1.      Client harus merupakan badan hukum atau bentuk usaha tetap seperti PT, CV, Firma, NV, dan lain – lain, dan bukan perorangan atau individual, demikian pula dengan customer – nya
2.      Volume penjualan calon client masuk dalam kategori yang telah dipersyaratkan oleh factor, misalnya Rp 100.000.000 per bulan
3.      Penjualan yang dapat dianjakpiutangkan adalah penjualan yang bersifat rutin dan bukan penjualan bersifat transaksional / insidental yang hanya dilakukan sekali – kali.
4.      Modal calon client harus memadai dan sesuai bila dibandingkan dengan total asset perusahaan.
5.      Calon client bersedia memberikan jaminan tambahan atas fasilitas pembiayaan yang diterima.
6.      Calon client harus bersedia untuk disurvei oleh tim dari factor untuk mendapatkan gambaran usaha yang seutuhnya.

Syarat – syarat yang telah dikemukakan di atas bersifat tidak mutlak, tergantung kepada masing – masing factor untuk menerapkannya, sehingga masing – masing factor mungkin saja berbeda mengenai syarat yanfg diminta kepada calon client – nya masing – masing. Adapun mekanisme transaksi anjak piutang yang biasanya diterapkan oleh factor dapat kami kemukakan pada halaman berikut.
1.      Tahap Permohonan
Setiap permohonan pembiayaan anjak piutang harus mengisi secara lengkap formulir aplikasi yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon.

2.      Tahap Pengecekan / Desk Reserch Checking
Berdasarkan aplikasi dari pemohon, marketing  department factor akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan hal – hal sebagai berikut:
a.       Pengecekan fasilitas lainnya yang masih outstanding kepada Bank atau LKBB lainnya dengan mengirimkan BANKER’S ENQUIRY, bila perlu.
b. Trade checking kepada supplier, customer, dan pesaing
c. Pengecekan pemegang saham dan pengurus perusahaan yang disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan.

3. Tahap Audit Checking/ Pemeriksaan Lapangan
Apabila tahap pengecekan / desk research checking hasilnya cukup baik, maka proses permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan atau audit ke calon client. Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah:
a.       Untuk memastikan apakah transaksi penjualan yang dilakukan antara client dan customer termasuk criteria tagihan yang dapat dianjakpiutangkan.
b.      Mempelajari prosedur administrasi penjualan yang dilakukan oleh client termasuk syarat dan kondisi penjualan.
c.       Untuk mengenali secara langsung customer mana yang melakukan transaksi pembelian secara rutin, langsung dan tingkat ketaatan pembayarannya yang tinggi.
d.      Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat penjualan calon client dibanding dengan laporan yang telah disampaikan.

4. Tahap Pembuatan Customer Profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department pihak factor akan membuat customer profile, di mana isinya akan menggambarkan tentang:
a.       Nama perusahaan customer.
b.      Nama pemilik.
c.       Rata – rata penjualan
d.      Credit Term.
e.       Alamat dan Nomor Telepon.
f.       Contact Person.
g.      Lamanya hubungan dengan client.
h.      Dan lain – lain.


5. Tahap Pengajuan Proposal kepada Credit Commite
Marketting department pihak factor akan mengajukan proposal terhadap permohonan yang diajukan oleh client kepada credit commite. Proposal yang diajukan biasanya terdiri dari:
a.       Tujuan pemberian fasilitas anjak piutang kepada client.
b.      Struktur fasilitas yang mencangkup Client Advance Limit, Maximum Advance Limit untuk setiap customer, service Charge, suku bunga, facility fee.
c.       Latar belakang Perusahaan dan susunan pemegang saham disertai keterangan mengenai bisnis dan siklus operasi perusahaan Client.
d.      Analisis Laporan Keuangan, Rekening Koran dan Kebutuhan Modal.
e.       Analisis Risiko.
f.       Saran dan Kesimpulan.

6. Pengajuan Keputusan Credit Committe
Keputusan credit committe merupakan dasar bagi factor untuk terus melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan client ditolak maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka  marketing department akan mempersiapkan Surat Penawaran kepada calon client.

7. Tahap Pengiriman Surat Penawaran
Setelah proposal mendapatkan persetujuan dari credit committe, maka marketing department pihak factor wajib mempersiapkan surat penawaran kepada client dan dokumen ini biasanya akan dijadikan Surat Penerimaan (Letter of Acceptance)

8. Tahap Pengikatan
Berdasarkan Surat Penawaran yang telah ditandatangani oleh client, bagian legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut:
a.       Perjanjian Anjak Piutang beserta lampirannya.
b.      Jaminan Pribadi, jika ada.
c.       Jaminan Perusahaan, jika ada.
d.      Surat Kuasa Khusus, jika diperlukan.
e.       Notification Letter.

Pengikatan dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh Notaris atau secara Notariil

9. Tahap Pencairan Fasilitas
Setelah proses penandatanganan perjanjian, maka semua data akan diserahkan kepada bagian administrasi kredit, yang biasanya terdiri dari
a.       Formulir Permohonan.
b.      Letter of Acceptance (urat Penerimaan).
c.       Notification Letter.
d.      Surat Kuasa Khusus.
e.       Perjanjian Anjak Piutang.
f.       Spesimen Tanda Tangan.

Apabila semua proses ini telah dilakukan, maka selanjutnya client mulai mencairkan fasilitas pembiayaan anjak piutang. Untuk dapat mencairkan fasilitas anjak piutang, biasanya factor akan memberikan formulir – formulir tertentu kepada client, yang terdiri dari:
a.       Tanda Penerimaan Faktur / Tagihan.
b.      Tanda Persetujuan Penerimaan Faktur / Tagihan.
c.       Cessie Piutang.
d.      Surat Perintah Pembayaran.
e.       Formulir lainnya, jika ada.

Demikian seterusnya yang dilakukan oleh client, apabila client ingin mencairkan fasilitas anjak piutang yang telah disetujui. Selanjutnya pada setiap akhir, factor akan membuatkan laporan pemakaian f asilitas anjak piutang yang telah diterima oleh client beserta lampirannya.

PERHITUNGAN – PERHITUNGAN DALAM TRANSAKSI ANJAK PIUTANG
Dalam transaksi anjak piutang, factor biasanya akan mengenakan biaya – biaya yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) unsur biaya, yaitu:
1.      Factoring Charge atau disebut juga Service Charge atau Komisi Factoring atau Biaya Administrasi.
Biaya ini dikenakan atas jasa nonfinancing yang telah diberikan oleh factor. Besarnya service charge/Komisi factoring tergantung dari beban kerja dan/atau risiko yang ditanggung oleh factor atas fasilitas yang diberikan kepada client.
2. Initial Payment Charge atau lebih dikenal sebagai biaya bunga/discoundted
Biaya bunga akan dikenakan oleh factor kepada client berdasarkan dana yang dipakai sebagai advanced payment dengan perhitungan hari sebenarnya.
3. Facility Fee atau juga biasa disebut provisi kredit akan dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari plafond yang telah disetujui oleh factor dan dibebankan setiap perpanjangan fasilitas anjak piutang.
2.Beda Transaksi Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
         Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal – hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Kredit bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan.
2.      Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh tempo.
3.      Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah  penjualan kredit menjadi uang tunai.
4.      Kredit bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
5.      Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
6.      Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client.

Untuk lebih memperjelas pengertian anjak piutang seperti telah disebut di atas, Gatot Wardoyo dalam makalahnya ” Beberapa aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang) ” mengemukakan bahwa anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya merupakan kegiataan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli tagihan. Namun pengertian piutang dalam transaksi ini harus diketahui dahulu secara secara pasti agar tidak menimbulkan salah pengertian dalam segi pembahasan masalah yuridis.
Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit).
         Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat unsur – unsur sebagai berikut:
1.      Piutang Dagang mempunyai ciri – ciri berikut:
a.       Jangka, sebab seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
b.      Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
c.       Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.
2.      Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
a.       Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b.      Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c.       Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.      Dalam hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.

5.Usaha Usaha yang Cocok menggunakan Jasa Anjak Piutang
Menurut INW Wisnugupta, bahwa transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi sebagai berikut:
1.      Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru ( belum dikenal). Factor dapat berperan sebagai pusat informasi dan biasanya factor memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan mengambil alih peran dimaksud.
2.      Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya credit department dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, client dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa, fungsi credit department diambil alih oleh factor.
3.      Biaya untuk membentuk credit department bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi credit departmernt kepada factor.
4.      Anjak Piutang adalah transaksi self – liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi baki berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini ( open account basis ) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasakan mengikat.
5.      Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu – waktu diperlukan ( stand ny facility ) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembeliaan barang dalam jumlah besar dengan discount menarik. Dengan memperoleh Advanced payment, client dapat memanfaatkan discount dimaksud.

Berdasarkan uraian di atas, kiranya anajak piutang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan, sebagai pengganti kredit perbankan, terutama bagi industri kecil dan menengah yang saat ini banyak banyak mengalami kendala, lebih – lebih di saat krisis moneter tengah melanda indonesia. Dengan demikian, anjak piutang diharapkan dapat membantu proses modernisasi perekonomian bangsa.

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi; factor, klien, dan customer.
v  Factor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
v  Klien adalah  pihak yang menerima  jasa anjak piutang  dan menjual barang  dan/jasa secara kredit kepada customer atau pelanggan.
v  Customer atau pelanggan adalah pihak  yang  membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa  hutang jangka pendek kepada klien.

Kewajiban pihak factor memberikan jasa berupa:
a.       Pembiayaan atas piutang  dagang yang dimiliki oleh klien.
b.      Non-pembiayaan berupa; penagihan piutang dan administrasi penjualan.

Kewajiban pihak klien berupa:
a.       Menjual atau meminjamkan piutangnya kepada pihak factor.
b.      Memberikan balas jasa finansial kepada factor.

Jenis dan Mekanisme

Jasa yang ditawarkan
Atas dasar jasa yang diberikan  oleh Factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.      Full-Service Factoring
Memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.
b.      Bulk Factoring
Hanya  memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan  saat jatuh tempo kepada customer.
c.       Maturity Factoring
Memberikan  jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.
d.      Invoice Discounting
Hanya memberikan jasa pembiayaan saja.



MEKANISME PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.

Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring.
Mekanisme transaksi Undisclosedsebagai berikut :
1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien).
2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/ discount charge).

b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien).
2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberaparisiko yang mungkin timbul diantaranya:
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wan prestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/ pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaa sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.

2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian. Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani kepentingan Perusahaan/Supplier.

Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
b. Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
c. Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
d. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien). Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% - 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% - 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak



PENUTUP
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan, nampaknya kehadiran
lembaga anjak piutang akan member alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaanperusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen piutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang baik.
SUMBER:
1.Rachmat,Budi;ANJAK PIUTANG,SOLUSI CASH FLOW PROBLEM;Jakarta;2003;PT Gramedia Pustaka Utama
2.Rachmat,Budi;MULTI FINANCE;Jakarta;2002;CV NOVINDO PUSTAKA MANDIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar