Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi (Peradilan)
Proses | Perundingan | Arbitrase | Litigasi |
Yang mengatur | Para pihak | Arbiter | Hakim |
Prosedur | Informal | Agak formal sesuai dengan rule | Sangat formal dan teknis |
Jangka waktu | Segera (3-6 minggu) | Agak cepat (3-6 bulan) | Lama (2 tahun lebih) |
Biaya | Murah (low cost) | Terkadang sangat mahal | Sangat mahal (expensive) |
Aturan pembuktian | Tidak perlu | Agak informal | Sangat formal dan teknis |
Publikasi | Konfidensial | Konfidensial | Terbuka untuk umum |
Hubungan para pihak | Kooperatif | Antagonis | Antagonis |
Fokus penyelesaian | For the future | Masa lalu (the past) | Masa lalu (the past) |
Metode negosiasi | Kompromis | Sama keras pada prinsip hukum | Sama keras pada prinsip hukum |
Komunikasi | Memperbaiki yang sudah lalu | Jalan buntu (blocked) | Jalan buntu (blocked) |
Result | Win-win | Win-lose | Win-lose |
Pemenuhan | Sukarela | Selalu ditolak dan mengajukan oposisi | Ditolak dan mencari dalih |
Suasana emosional | Bebas emosi | emosional | Emosi bergejolak |
contoh kasus ligitasi
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup
krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur
ini.
Dua di antaranya yang utama adalah keengganan untuk tidak mau melaksanakan
putusan pengadilan. Yang kedua adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik
untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
Opini tentang penyelesaian sengketa menggunakan metode litigasi.
Menurut pendapat saya, menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi adalah pilihan yang terakhir jika dengan mediasi, negosiasi ataupun arbitrasi tidak menemukan titik terang. Sistem litigasi ini pada hakikatnya adalah sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Sumber:1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
http://www.kesimpulan.com/2009/04/alternatif-penyelesaian-sengketa.htmlØ
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damaiØ
http://ppsgmmi.blogspot.com/2008/05/skripsi.htmlØ
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damaiØ
http://ppsgmmi.blogspot.com/2008/05/skripsi.htmlØ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar