Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi (Peradilan)
Proses  |    Perundingan  |    Arbitrase  |    Litigasi  |   
Yang   mengatur  |    Para   pihak  |    Arbiter  |    Hakim  |   
Prosedur  |    Informal  |    Agak   formal sesuai dengan rule  |    Sangat   formal dan teknis  |   
Jangka   waktu  |    Segera (3-6   minggu)  |    Agak   cepat (3-6   bulan)  |    Lama (2   tahun lebih)  |   
Biaya  |    Murah (low   cost)  |    Terkadang   sangat mahal  |    Sangat   mahal (expensive)  |   
Aturan   pembuktian  |    Tidak   perlu  |    Agak   informal  |    Sangat   formal dan teknis  |   
Publikasi  |    Konfidensial  |    Konfidensial  |    Terbuka   untuk umum  |   
Hubungan   para pihak  |    Kooperatif  |    Antagonis  |    Antagonis  |   
Fokus   penyelesaian  |    For   the future   |    Masa   lalu (the   past)  |    Masa   lalu (the   past)  |   
Metode   negosiasi  |    Kompromis  |    Sama   keras pada prinsip hukum  |    Sama   keras pada prinsip hukum  |   
Komunikasi  |    Memperbaiki   yang sudah lalu  |    Jalan   buntu (blocked)  |    Jalan   buntu (blocked)  |   
Result  |    Win-win  |    Win-lose  |    Win-lose  |   
Pemenuhan  |    Sukarela  |    Selalu   ditolak dan mengajukan oposisi  |    Ditolak   dan mencari dalih  |   
Suasana   emosional  |    Bebas   emosi  |    emosional  |    Emosi   bergejolak  |   
contoh kasus ligitasi
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup
krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur
ini.
Dua di antaranya yang utama adalah keengganan untuk tidak mau melaksanakan
putusan pengadilan. Yang kedua adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik
untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
Opini tentang penyelesaian sengketa menggunakan metode litigasi.
Menurut pendapat saya, menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi adalah pilihan yang terakhir jika dengan mediasi, negosiasi ataupun arbitrasi tidak menemukan titik terang. Sistem litigasi ini pada hakikatnya adalah sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Sumber:1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
http://www.kesimpulan.com/2009/04/alternatif-penyelesaian-sengketa.htmlØ
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damaiØ
http://ppsgmmi.blogspot.com/2008/05/skripsi.htmlØ
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damaiØ
http://ppsgmmi.blogspot.com/2008/05/skripsi.htmlØ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar