Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM
ü Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
þ Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
þ Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
Politik hukum lama
Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
Penduduk terpecah menjadi;
penduduk bangsa Eropa
penduduk bangsa Timur Asing
penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil Pendidikan Barat
Hasil Pendidikan Timur
þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
Jenis-jenis hukum tertentu
Sistematis
Lengkap
þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
Kepastian hukum
Penyerderhanaan hukum
Kesatuan hukum
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
PENGRTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
þ Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
SUMBER:
http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&biw=1170&bih=531&q=pengertian+hukum+dan+hukum+ekonomi&aq=f&aqi=&aql=&oq=&fp=1&cad=b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar