Senin, 06 Desember 2010

PEMBANGUNAN KOPERASI

PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di
Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor



3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.


Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



Sumber:
- http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pembangunan-koperasi
- http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&q=pembangunan+koperasi&aq=0&aqi=g1&aql=&oq=pembangunan+kope&gs_rfai=

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
• Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran pemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : • Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. • Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebabgai berikut :
• TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) –BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti biaya usaha
2. Efektifitas Koperasi
Efektifitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektifitas Koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti efektif
3. Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihta dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
a. Neraca
b. Perhitungan hasil usaha (income statement)
c. Laporan arus kas (cash flow)
d. Catatan atas laporan keuangan
e. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang bersal dari anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua adalah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bila perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unuit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber: 
- http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
- http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&q=evaluasi+keberhasilan+koperasi+dilihat+dari+sisi+perusahaan&meta=&btnG=Penelusuran+Google

Minggu, 05 Desember 2010

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek –efek  Ekonomis Koperasi
Efek Harga Dan Efek Biaya
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Efek –efek  Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang.


Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


Sumber:
- http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi
- http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&q=evaluasi+keberhasilan+koperasi+dilihat+dari+sisi+anggota&aq=0&aqi=g2&aql=&oq=evaluasi+keberhasilan+koperasi&gs_rfai=

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.


Sumber:
- http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
- http://aseflia.blogspot.com/2009/12/bab-vii-permodalan-koperasi.html

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
&nb sp; b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.. c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


sumber:
- http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:us1zGKLoKUAJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP%2B7%25268.ppt+jenis+dan+bentuk+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjCKgkUtk4v_K9WSWRt6R9bxHu07W0ZcyV7MYEO8kaiD0pMVKC9ammiRRiF7eEkxKQXuIERHFFDP214BD-aHuY8H0hcD9ZAvaE1oPQMhqEUl7-0ljnKivDIvSFKcYNsriiqo6QA&sig=AHIEtbSX7IiLfToM-qACovJ3q7DURa3kjA

- http://dewimutz.wordpress.com/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/

Pola Manajemen Koperasi


Pola Manajemen Koperasi
         Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
         Rapat Anggota
         Pengurus
         Pengawas
         Manajer
         Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
v  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
v  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
v  Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
v  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
v  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    a). Anggota
   b). Pengurus
   c). Manajer
   d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas

Rapat Anggota
ü  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
ü  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
ü  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
ü  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-          Anggaran dasar
-          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
-          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi.
         Pemberi nasihat.
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
         Penjaga berkesinambungannya organisasi.
         Simbol.
Pengawas
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-     Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
  • Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
         Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
v  Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
v  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
v  tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
v     Contoh Cooperative Interprise Combine :
v     Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
         The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
         ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
         ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
         Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Ø  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Ø  Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Ø  Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Ø  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Ø  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Ø  Stabilitas kerjasama.
Ø  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber:
-          http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&hs=1cC&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&q=pola+manajemen+koperasi&aq=0&aqi=g5&aql=&oq=pola+mana&gs_rfai=.


SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA
         PENGERTIAN SHU
         INFORMASI DASAR
         RUMUS PEMBAGIAN SHU
         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
         PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk paSHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggotajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Rumus Pembagian SHU
Ø  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
Ø  SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
            SHU per anggota dengan model matematika
Ø  SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi                     Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.