SISA HASIL USAHA
•         PENGERTIAN SHU
•         INFORMASI DASAR
•         RUMUS PEMBAGIAN SHU
•         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
•         PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi      merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku      dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk paSHU      setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa      usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta      digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,      sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 - Besarnya pemupukan      modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggotajak dalam tahun buku      yang bersangkutan.
 - Penetapan besarnya      pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh      Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
 - Besarnya SHU yang      diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi      modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 - Semakin besar      transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar      SHU yang akan diterima.
 
INFORMASI DASAR
•         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
-  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
 - Bagian      (persentase) SHU anggota 
 - Total simpanan      seluruh anggota 
 - Total seluruh      transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
 - Jumlah simpanan      per anggota 
 - Omzet atau volume usaha      per anggota 
 - Bagian      (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
 - Bagian      (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
 
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU      Total      adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi      setelah pajak (profit after      tax)
 - Transaksi      anggota adalah      kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap      koperasinya.
 
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Rumus Pembagian SHU
Ø  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
Ø  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
Ø  SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota 
JUA       = Jasa Usaha Anggota 
JMA    = Jasa Modal Anggota    
            SHU per anggota dengan model matematika
Ø  SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
JUA    : Jasa Usaha Anggota 
JMA   : Jasa Modal Anggota 
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi                     Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota 
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi      adalah yang bersumber dari anggota.
 - SHU anggota adalah      jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
 - Pembagian SHU      anggota dilakukan secara transparan.
 - SHU anggota      dibayar secara tunai. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar