Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan
akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain,
disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri,
berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang
ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia
itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka
yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari
luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan,
kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat,
pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata
krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin
(batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah )
setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam
pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial
(communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan
masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran
kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan,
dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh
pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi
kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang
berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi,
istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus"
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu
kata "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika
merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar.
Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu
kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi
kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi
godaan(fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani
dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi
kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum"yang
artinya adalah kewajiban bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada
negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan
tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan
(faith), harapan (hope) dan cinta kasih
(affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance) bertambah
lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaituKemerdekaan (freedom), perkembangan
pribadi (personal development),dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17
untuk mencapai perkembangan pribadi (personal development) dan
kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan
mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati
(generositas),dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
kalau melihat sistematika filsafat yang
terdiri dari filsafat teoritis,"mempertanyakan yang
ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori
cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk
melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai
baik formal maupun etis. Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurutHans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil(rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang "seharusnya". Proses terjadinya
kaedah meliputi : Tiruan (imitasi)dan Pendidikan (edukasi).
Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama :Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian
hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil
(abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dankaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah
harus sholat lima waktu.
2.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup
pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil,
setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup
:
1.
Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar
pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus
memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya,
yang muda harus hormat kepada yang tua.
2.
Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh :kaedah
fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkankaedah
aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis.Mengapa kaedah
hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah yang
lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan
manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak
pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
filsafat pemerintahan
ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan
moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk,
adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan
aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat
timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani
meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan
masyarakat madani (civil society) ataupun masyarakat
demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada kesadaran
moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan (freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika,
pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia
dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik
dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia
lainnya(honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus
diperlakukan terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap
godaan(fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar
manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan
itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis,
maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit
pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik
berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi(kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan
rakyat.
Etika politik juga
mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan
dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku
penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi
organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum
secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
MAKNA
ETIKA PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip –
prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata
sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam
keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai,
norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan etika
khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika
bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode
etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU
No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN
No. 3090 ).
5. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah.
6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT
( GOOD GOVERNANCE )
6. PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN SEHAT
( GOOD GOVERNANCE )
1. Pemerintahan yang konstitusional (
Constitutional )
2. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses
politik dan administrasinya (legitimate )
3. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swsata dan masyarakat (public, private and society sector )
4. Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip –
prinsip pemerintahan yaitu :
a. Prinsip Penegakkan Hukum,
a. Prinsip Penegakkan Hukum,
b. Akuntabilitas,
c. Demokratis,
d. Responsif,
e. Efektif dan Efisensi,
f. Kepentingan Umum,
g. Keterbukaan,
h. Kepemimpinan Visoner dan
i. Rencana Strategis.
5. Pemerintahan yang menguatkan fungsi :
kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi
daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat
( Social Empowering ) dan privatisasi ( Privatization )
sumber: www.google.com
www.wikipedia.com
ijin simpan gann ^_^
BalasHapus