Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi
audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial
Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah
disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang
Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance
Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu
dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi
yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak
Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional
Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk
perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan
tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah
keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan
(perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/
keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana
Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang
memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan
dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang
diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang
mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen
organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap
pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan
ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi
auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan
efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi
pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat
maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit
Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain
financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu
audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari
prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits,
yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh
sektor publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits,
yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau
sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit
yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu
entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan
apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia
dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu
perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu
manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang
bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit
atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam
pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan
Publik)
Para praktisi individual atau
anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan
Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan
keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA
(Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing
(IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi
atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi
yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang
memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang
disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT (
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi
nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi
yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik,
Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
sumber: www.google.ac.id
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar