Minggu, 21 November 2010

REKSADANA


KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa mencurahkan segala rahmat-Nya sehingga makalah mata kuliah manajemen akuntansi yang berjudul “ Reksadana” ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Dengan lahirnya makalah Reksadana ini semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca nantinya. Sehingga dapat membuka wawasan yang luas tentang apa itu reksadana serta cara menginvestasikannya. Karena dua hal tersebut sudah tidak asing lagi dan semakin marak seiring dengan perkembangan perekonomian terutama di dalam perbankan Indonesia.
Tak ada gading yang tak retak, adalah ungkapan yang tepat demi kesempurnaan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon saran dan kritik yang membangun, terima kasih.


jakarta,  november 2010














BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Selama berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang sangat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT. Dana reksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang akedean dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold). Bagi calon investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti pedagang efek (dealer) atau perantara perdagangan efek (broker). Kedua lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek, juga melakukan investasi yang baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih untuk dibeli.







BAB II
PEMBAHASAN
REKSADANA
A. Pengertian Reksadana
Mutual fund, unit trust dan reksadana, pada prinsipnya ketiga istilah tersebut adalah sama, hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual fund berasal dari istilah Amerika Serikat, unit trust berasal dari istilah Inggris, sedangkan reksadana lahir di Indonesia (tahun 1996).
Definisi reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Reksadana menjadi pilihan investasi yang sangat menarik, karena reksadana saat ini sedang didukung oleh pemerintah untuk diperkenalkan ke masyarakat luas. Karenanya, pemerintah membebaskan biaya pajak bagi reksadana yang menanamkan modalnya di obligasi.
Kelebihan inilah yang membuatnya mempunyai rate of return yang tinggi (khusus reksadana terbuka). Berinvestasi di reksadana juga terjamin karena pemerintah melalui Bank Kustodian melindungi dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam reksadana.

B. Jenis-Jenis Reksadana
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
A.    Reksadana berbentuk Perseroan
B.     Reksadana Kontrak Investasi Kolektif




A. Reksadana Berbentuk Perseroan
ususus
Gambar 1.1. Mekanisme Kegiatan Reksadana Berbentuk Perseroan

Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
1)      Reksadana terbuka (open-end investment company)
2)      Reksadana tertutup (close-end investment company)

1) Reksadana Terbuka (open-end investment company)
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
2) Reksadana Tertutup (close-end Investment company)
Reksadana tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual kepada masyarakat pemodal). Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadana penerbit. Apabila pemegang reksadana hendak menjual sahamnya, proses jual beli saham hanya dapat dilakukan di bursa efek tempat reksadana tersebut dicatat. Dengan demikian Jumlah lembar saham yang beredar untuk reksadana tertutup ini tidak berubah kecuali dalam ‘kasus-kasus tertentu.’ Sedangkan harga dari saham reksadana ini berubah-ubah dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya.
Reksadana berbentuk perseroan yang bersifat tertutup maupun terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2. Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. Pada reksadana berbentuk perseroan pihak menghimpun dana dengan melakukan penjualan saham, sedangkan reksadana KIK menghimpun dana melalui penjualan unit penyertaan, Namun keduanya sama-sama menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai efek yang diperdagangkan :

ususus1
Gambar 1.2. Mekanisme Kegiatan Reksadana Berbentuk KIK

Pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dengan Bank Kustodian yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IV.A.5., sekurang-kurangnya memuat tentang hal-hal diantaranya :
1. Nama dan alamat Bank Kustodian
2. Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi reksadana terbuka
3. Pemisahan rekening efek atas nama reksadana
4. Kewajiban mengadministrasikan efek dan dana dari reksadana, memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi efek
5. Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada manajer investasi, reksadana, dan Bapepam
6. Memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional reksadana
7. Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham reksadana
8. Kewajiban memberikan ganti rugi kepada reksadana setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan efek dan dana dalam rekening reksadana
9. Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada reksadana
10. Kewajiban mengasuransikan kekayaan reksadana, jika para pihak memandang perlu
11. Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti.
12. Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih reksadana, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih.

C. Manfaat Reksadana
Reksadana memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1. Mendapat dividen dan bunga. Investasi pada saham kemungkinan memberikan pendapatan berupa dividen, sedangkan bunga hasil investasi seperti deposito dan obligasi.
2. Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
3. Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seseorang membeli dua jenis saham atau efek secara individual.
4. Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.
5. Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa. Apabila harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum maka pengelola dana (manajer investasi) akan mengalihkan ke instrumen investasi lain, misalnya pasar uang, untuk menjaga agar investasi pemodal senantiasa menguntungkan.
6. Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali saham/unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
7. Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat pemodal individual pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga mungkin tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi di pasar modal.

D. Resiko Reksedana
Seperti halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa keuntungan juga mempunyai beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko yang terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi return yang diharapkan semakin tinggi pula risikonya. Risiko yang terkandung dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko tersebut antara lain :
1. Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
2. Risiko Likuiditas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
3. Risiko Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing di bursa efek. Hai tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.
4. Aset perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang menerbitkan. Hak yang bersifat intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun pemilikan bisa dibuktikan oleh surat-surat berharga yang disimpan pada kustodian. Perlindungan terhadap aset reksadana dari risiko pencurian, kehilangan, penyalahgunaan adalah sangat penting.
5. Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.
6. Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana harus diberikan informasi yang sejujurnya tentang kebijakan-kebijakan dan risiko-risiko investasi reksadana.
7. Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk kepentingan para pemodal reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham tertentu/kelompok. Dalam rangka menghilangkan adanya risiko tersebut maka dibuat peraturan reksadana untuk memberikan sepenuhnya kepada para investor.







 BAB III
KESIMPULAN
Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dilihat dari bentuknya reksadana dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana berbentuk perseroan dan (2) reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Jika dilihat dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana terbuka dan (2) reksadana tertutup. Reksadana terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menjual sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.








 DAFTAR PUSTAKA


-          Ali Arifin, Membaca Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.

-          Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.


-          Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.

-          Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.


-          http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1366&bih=605&q=makalah+reksadana&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=1&cad=b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar