Selasa, 08 November 2011

USUL


Yang dimaksud dengan usul atau prososal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk dikerjakan oleh orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal itu.

Sifat dan Jenis Usul
Usul dibuat berdasarkan sesuatu yang beum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkaikannya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul untuk melaksanakan pekerjaan yang direncanakan dan diusulkannya. Macam-macam bidang yang bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis adalah : penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pemasaran.

Usul Non-Formal
Usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang-kadang usul non-formal disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat. Sebuah usul non-formal selalu mengandung hal-hal berikut :
a.       Masalah, masalah yang disampaikan dalam sebuah usul harus dirumuskan dengan jelas dan harus diidentifikasikan dengan cermat.
b.      Saran Pemecahan, penulis harus menyajikan sebuah sejumlah evidensi untuk memperkuat jalan keluar yang disampaikannya itu. Jalan keluar yang dikemukakannya itu merupakan cara pemecahan yang paling baik, dan pasti akan memberi hasil seperti yang diharapkan.
c.       Permohonan, penulis menyampaikan permohonan untuk melaksanakan pekerjaan khusus itu atau bersedia menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keluar dari masalah yang dihadapi. Ia harus sekali lag merumuskan dengan tegas apa yang ingin dikerjakan.

Usul Formal
Usul formal harus memenuhi persyaratan tertentu, sekurang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu Bagian Pelengkap Pendahuluan, Isi Usul, dan Bagian Pelengkap Penutup.

a.       Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan
b.      Isi Usul
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Beberapa topik yang selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam isi sebuah usul adalah pembatasan masalah, latar belakang, luas-lingkup, metodologi, fasilitas, personalia, keuntungan dan kerugian, lama waktu, biaya, dan laporan.
c.       Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar