Jumat, 01 April 2011

HUTANG JANGKA PANJANG


HUTANG JANGKA PANJANG
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya hutang jangka panjang Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

MACAM – MACAM HUTANG JANGKA PANJANG
A. HUTANG OBLIGASI
          Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.

Tujuan utama dari obligasi adalah untuk meminjam dalam jangka panjang apabila jumlah modal yang diperlukan terlalu besar untuk disediakan oleh satu pemberi pinjaman.

Obligasi yang timbul dari suatu kontrak dikenal sebagai indenture obligasi (bond
indenture) dan merupakan janji untuk membayar :
1. Sejumlah uang yang sudah ditetapkan pada tanggal jatuh tempo ditambah.
2. Bunga periodik pada tingkat tertentu atas jumlah yang jatuh tempo (nilai nominal).

• Setiap obligasi dinyatakan dengan sertifikat dan mempunai nilai nominal.

• Pembayaran bunga obligasi biasanya dilakukan setengah tahunan.

Jenis-Jenis Obligasi
• Obligasi berjamin dan tanpa jaminan.
• Obligasi Berjangka, Obligasi berseri, Obligasi yang dapat ditebus.
• Obligasi Konvertibel, Obligasi yang didukung komoditas, dan dengan diskonto besar.
• Obligasi terdaftar dan Obligasi atas unjuk (kupon).
• Obligasi laba dan Obigasi Pendapatan.


B. HUTANG WESEL

Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis formal, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan.

Wesel digolongkan menjadi dua jenis yaitu :
1. Wesel berbunga
Wesel berbunga adalah wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga yang telah disepakati.

2. Wesel tidak berbunga

Wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu dalam surat wesel yang bersangkutan.
Sebenarnya wesel tersebut tetap ada bunganya karena peminjam wajib membayar lebih besar daripada pinjaman yang diterima. Selisih antara pinjaman yang diterima dengan yang harus dibayar inilah bunga. Dengan kata lain, peminjam menerima kas sebesar nilai tunai atau nilai wesel saat ini (present value).
Nilai tunai adalah sama dengan nilai nominal wesel pada tanggal jatuh tempo dikurangi bunga/ diskonto yang dibebankan.

C. UTANG HIPOTEK
Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek, dia juga bisa diansur, dan lain-lain. Yang menjadi contoh dari kewajiban jangka panjang ini adalah sewa/rental.
D. HUTANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI
Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.
E. UTANG DEVIDEN
            Utang deviden tunai merupakan sejumlah yang terutang oleh perusahaan kepada para pemegang saham karena adanya distribusi yang telah diumumkan oleh dewan komisaris setelah pengumuman perusahaan berutang kepada para pemegang saham. Biasanya deviden tersebut akan dibayar dalam jangka waktu 1tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar