Selasa, 18 Juni 2013

KURS DAN JENIS-JENISNYA

Kurs atau nilai tukar merupakan sebuah kunci bagi suatu negara untuk bertransaksi dengan dunia luar. Sistem pembayaran yang dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri mau tidak mau harus terikat dengan nilai tukar atau kurs. Sistem nilai tukar sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu kurs tetap, mengambang bebas, dan mengambang terkendali. Lalu kurs apa yang pernah ditetapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebelumnya kita telusuri dulu makna dari masing masing kurs serta kelebihan dan kekurangannya.

1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
 Kurs tetap merupakan sistem nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara (Central Bank) menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan permintaan di pasar uang. Jika dalam perjalanannya penetapan kurs tetap mengalami masalah, misalnya terjadi fluktuasi penawaran maupun permintaan yang cukup tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau menjual kurs mata uang yang berada dalam devisa negara untuk menjaga agar nilai tukar stabil dan kembali ke kurs tetap nya. Dalam kur tetap ini, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar valas dalam penetapan nilai tukar.

Keunggulan :
  • Kegiatan spekulasi di pasar uang semakin sempit.
  • Intervensi aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil.
  • Pemerintah memegang peranan penuh dalam pengawasan transaksi devisa.
  • Kepastian nilai tukar, sehingga perencanaan produksi sesuai dengan hasilnya.
Kelemahan :
  • Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan di pasar valas.
  • Kurang fleksibel terhadap perubahan global.
  • Penetapan kurs yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan mempengaruhi pasar ekspor impor.
Penerapannya di Indonesia

Sistem nilai tukar tetap pernah berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU No.32 tahun 1964 ditetapkan bahwa nilai tukar Indonesia sebesar Rp. 250,-/US Dollar. Sedangkan nilai tukar Indonesia terhadap negara lainnya ditetapkan berdasarkan nilai tukar dollar terhadap negara tersebut sesuai dengan yang berlaku di pasar valuta asing Jakarta dan internasional. Dalam periode penetapan kurs tetap tersebut, Indonesia juga menetapakan peraturan sistim kontrol devisa yang ketat. Dalam sistim ini, tidak ada pembatasan kepemilikan, penjualan, maupun pembelian valas namun para eksportir wajib menjual devisanya kepada bak sentral. Sebagai dampak dari penetapan kurs tetap tersebut maka Bank Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pasar valas bagi bank komersial maupun masyarakat. 
Dalam perjalanannya, Indonesia juga sempat mendevaluasi kurs tetapnya sebagai dampak dari overvaluated dan jika di biarkan akan mengancam aktivitas ekspor-impor. Pada tanggal 17 April 1970 Indonesia merubah kurs tetapnya dari posisi semula sebesar Rp. 250,-/US Dollar menjadi  Rp 378,-/US Dollar. Devaluasi yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1971 menjadi Rp 415,-/US Dollar dan yang ketiga pada tanggal 15 November 1978 dengan nilai tukar sebesar Rp 625,-/US Dollar

2. Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)
Penetapan kurs ini tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta. Dalam pasar ini masih ada campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiskal yang ada. Jadi dalam pasar valuta ini tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.

Keunggulan :
  • Mampu menjaga stabilitas moneter dengan lebih baik dan neraca pembayaran suatu negara.
  • Adanya aktifitas MD/MS dalam pasar valuta berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi.
  • Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap.
  • Mampu memadukan sistem tetap dan mengambang.
Kelemahan :
  • Devisa harus selalu tersedia dan siap diguankan sewaktu-waktu.
  • Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekualan dalam memprediksi dan menetapkan kurs.
  • Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran.
  •  Selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi selisihnya.
Penerapannya di Indonesia
Sistem nilai tukar mengambang terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah pada tahun 1978 sebesar 33 %. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang utama Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread (Teguh Triyono, 2005). Pada saat sistem nilai tukar mengambang terkendali diterapkan di Indonesia, nilai tukar Rupiah dari tahun ke tahunnya terus mengalami depresiasi terhadap US Dollar. Nilai tukar Rupiah berubah-ubah antara Rp 644/US Dollar sampai Rp 2.383/US Dollar. Dengan perkataan lain, nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar cenderung tidak pasti.

3. Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Kurs mengambang bebas merupakan suatu sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara yang sistem perekonomiannya sudah mapan. Sistim nilai tukar ini akan menyerahkan sleuruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal. Jadi dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah. 

Keunggulan :
  • Cadangan devisa lebih aman.
  • Persaingan pasar ekspor-impor sesuai dengan mekanisme pasar.
  • Kondisi ekonomi negara lain tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
  • Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir.
  • Tidak ada batasan valas.
  • Equilibrium pasar uang.
Kelemahan :
  •  Praktik spekulasi semakin bebas.
  • Penerapan sistem ini terbatas pada negara yang sistim perekonomiannya mapan, masih kurang teapt untuk negara berkembang.
  • Tidak adanya intervensi pemerintah untuk menjaga harga.
Penerapannya di Indonesia

Indonesia mulai menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas pada periode 1997 hingga sekarang. Sejak pertengahan Juli 1997, Rupiah mengalami tekanan yang mengakibatkan semakin melemahnya nilai Rupiah terhadap US Dollar. Tekanan tersebut diakibatkan oleh adanya currency turmoil yang melanda Thailand dan menyebar ke negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tekanan tersebut, Bank Indonesia melakukan intervensi baik melalui spot exchange rate (kurs langsung) maupun forward exchange rate (kurs berjangka) dan untuk sementara dapat menstabilkan nilai tukar Rupiah. Namun untuk selanjutnya tekanan terhadap depresiasi Rupiah semakin meningkat. Oleh karena itu dalam rangka mengamankan cadangan devisa yang terus berkurang, pada tanggal 14 Agustus 1997, Bank Indonesia memutuskan untuk menghapus rentang intervensi sehingga nilai tukar Rupiah dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

REFERENSI