CONTOH
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
KASUS
1
LATAR
BELAKANG
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan
sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan
yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk
impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta
kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
PERMASALAH
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan
tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas
ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan
1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan
unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan
sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
LANDASAN TEORI
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4.Menciptakan
persaingan yang sehat
5.Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha ke bawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan
global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara
lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri,
persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi
instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri
pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie
sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan
mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya.
Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan
dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai
varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal
Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu
sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang
diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian
Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan
menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung
beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak
PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka
telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan
menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen
Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap
serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang
sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam
makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir
penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena
persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang
menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh
pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?.
Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk
tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut
dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam
berbisnis.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat
dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang
merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan
produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
SARAN
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan
agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk
dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa
membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor
dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah
dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya
memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
Sumber:
KASUS
2
Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi
dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi
dan Bisnis, Hukum dan Kriminal
Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan. Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa
pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang
dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa
karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf
disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh
mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba
tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34)
mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti
“berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap
ditarik,” katanya. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK),
Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap
manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi
dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi
(Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun
tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila
ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI
menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua
peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak,
saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang
dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor
pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun,
Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor
(handpone) yang gagal itu,” katanya.***3*** (T.PK-WAN/B/S015/S015) 03-02-2009
10:55:27)
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/
Pembahasan Masalah
Pembahasan Masalah
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia
bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari
semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan
kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan
kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap
etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji
karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak
diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.
4.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut. Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut. Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia
bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari
semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan
kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan
kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap
etika bisnis. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu
aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam
praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas
bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak
lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan
orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan
lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu
bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis
dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu
dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun
etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat
melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi
sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap
remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis
membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan
membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi
nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika
bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat
diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum.
Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat
menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat
penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum
sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu
bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis
dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis
maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
SARAN
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana
suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya.
Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang
tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika
bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu
sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan
bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh
karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis
dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan
menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan
menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan
memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra
produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan
beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai
perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada
umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula,
terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya
diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan
ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada
perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu
suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/
http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe
Ritha , ” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara
http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261
http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/
http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/
Contoh
Kasus 3 : PT.IKPP dinilai Melanggar Etika Bisnis
PANGKALAN
KERINCI, JurnalRiau,Com- Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini
melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi
kenaikan gaji.Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp
and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu
yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan
hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan
tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan
terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang
bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus
kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan
telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus
pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Alhasil,
para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan
kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80
persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke
PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak
perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.
Beberapa
Top Management PT RAPP seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan
Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu
(10/4) tempat beberapa karyawan PT RAPP akan melakukan interview dengan PT.
Indah Kiat.
Dari
pantauan sendiri di lokasi kejadian, memang beberapa orang dari pihak
perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah
seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci
dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya,
dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan
PT.
RAPP membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel.
"Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.
"Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.
Dilain
sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager
PT.RAPP Wan Zak kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa
hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan
untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja
sebelumnya. Jadi tak segampang itu.
Adanya
rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah
karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan
bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis, "Selama ini
karyawan kita telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek, yang cukup handal,
kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak
sehat..," ucap Wan Zak.
Sementara
Humas Relation PT. Indah Kiat, Nurul Huda ketika dihubungi via ponselnya Minggu
petang (11/04/10) mengaku belum mengetahui hal itu. Karena yang menghandel
masalah adalah HRD.
Pendapat
mengenai Artikel diatas :
Disini
ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kedua perusahaan diatas. Hal pertama
adalah kesalahan yang dilakukan oleh PT.RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper )
yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran,prinsip
keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip
kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan
para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai,, perjanjian
yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT.RAPP.
Pada
prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana
perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan
tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Dan yang terakhir yaitu Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik dimana
pada kasus ini yang diuntungkan hanya satu pihak yaitu pihak PT.RAPP. padahal
akan lebih baik jikakedua belah pihak merasa diuntungkan yaitu perusahaan
mencapai targetnya dan para karyawan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi
hak mereka. Jika saja perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan
secara keseluruhan maka hal – hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas
tidak akan terjadi.
Dan
untuk PT.Indah kiat sebaiknya jika permasalahan antara PT.RAPP dan para
karyawannya belum diketahui secara pasti akan lebih baik jika PT.Indah kiat
untuk tidak mengambil keuntungan dari konflik tersebut namun hal ini belum
diketahui secara pasti karena dari pihak PT. Indah kiat belum ada informasi
pasti mengenai perekrutan karyawan PT.RAPP.
CONTOH
KASUS 4:
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
KOMPAS/
LUCKY PRANSISKA
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa
kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil
konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan
publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
KESIMPULAN
Dalam
berita ini, akuntan publik (Biasa Sitepu) diduga kuat terlibat dalam kasus
korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak membuat empat kegiatan data laporan
keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang
diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan
keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat
adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal
ini terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi.
Jika
dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan
publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika
profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu
adalah :
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
2. Standar umum dan
prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab
kepada klien
4. Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan
praktik lain
Aturan-aturan etika ini
harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus
mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
pertimbangannya kepada pihak lain.
CONTOH
KASUS 5
KESIMPULAN
Dari
wacana diatas dapat dilihat adanya kode etik profesi yang menyalahi aturan ,
yaitu penyalahgunaan tanggung jawab yang dilakukan oleh rekan dan atasan jaksa
non aktif Cirus Sinaga dalam proses pengurusan berkas perkara Gayus
Tambunan saat bersidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Cirus dinyatakan
bersalah karena telah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tentang menghalang – halangi Penyidikan. Dalam putusan majelis hakim yang
menangani Cirus, Albertina Ho, menyatakan bahwa rekan dan atasan Cirus
semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban.
Seharusnya
sebagai seorang jaksa Cirus tidak boleh melakukan tindak pidana
tersebut, Cirus telah melanggar prinsip etika profesi, dengan menjadi
seorang jaksa yang tidak bisa menjaga disiplin diri yang telah disyaratkan oleh
hukum dan peraturan. Seharusnya Cirus Sinaga memberikan suatu sikap atau contoh
yang baik terhadap masyarakat luas karena masyarakat telah mengenal bahwasannya
seorang jaksa itu adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya dapat
membuktikan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan untuk
menghalang – halangi penyidikan yang akan dilakukan.
Dengan
adanya kasus seperti itu dapat dikatakan bahwa hukum di Indionesia sudah dapat
di beli dengan apa saja agar tersangka yang akan di adili mendapat keringan
dari hukuman yang seharusnya pantas di terimanya bukan sebaliknya. Masyarakat
mungkin akan kehilangan kepercayaan dengan lembaga pengadilan yang ada di
Indonesia, dikarenakan pihak – pihak yang bersangkutan tidak dapat menjalakan
etika profesi tersebut dengan baik dan benar.